MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Abaikan Fakta Hukum yang Sudah Berkekuatan Tetap
JAKARTA, iNews.id - Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank) dinilai tidak berdasar secara substansi. Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk, Chris Taufik menegaskan, gugatan tersebut hanya memicu kegaduhan dan tidak membawa hal baru.
“Gugatan CMNP menurut saya gugatan yang mengada-ada secara substansi karena ada fakta-fakta yang saya duga sengaja tidak disampaikan oleh CMNP dalam gugatannya,” ucap Chris, Jumat (18/8/2025).
Chris memaparkan sejumlah fakta yang menurutnya diabaikan CMNP, di antaranya, sejak transaksi NCD pada Mei 1999, peran PT Bhakti Investama Tbk (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai broker sudah selesai, tanpa keterlibatan lebih lanjut.
Sejak Mei 1999, CMNP berhubungan langsung dengan Unibank, termasuk meminta konfirmasi dari akuntan publik dan pencatatan NCD dalam laporan keuangan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST telah berkekuatan hukum tetap dan mengakui keabsahan NCD.
Laporan polisi CMNP ke Bareskrim tahun 2009 dihentikan melalui SP3 tertanggal 19 Oktober 2011.
Keabsahan SP3 sudah diuji di pengadilan hingga tingkat kasasi, dan tetap dinyatakan sah.
“Secara substansial, tidak ada hal baru dalam gugatan ini. Hanya pengulangan proses hukum yang sudah berjalan puluhan tahun lalu dan sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Chris.
CMNP menggugat MNC Asia Holding dan Hary Tanoesoedibjo terkait transaksi NCD Unibank senilai 28 juta dolar AS pada 12 Mei 1999. NCD tersebut memiliki jatuh tempo pada 9 Mei 2002 (10 juta dolar AS) dan 10 Mei 2002 (18 juta dolar AS).
Dalam transaksi itu, MNC Asia Holding hanya bertindak sebagai perantara sesuai bidang usahanya. Setelah transaksi, seluruh komunikasi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank. Namun, pada 29 Oktober 2001, tujuh bulan sebelum jatuh tempo, Unibank dilikuidasi, sehingga gagal bayar.
Chris menilai gugatan CMNP seharusnya diarahkan kepada penerbit NCD, yakni Unibank, bukan kepada MNC Asia Holding.
“Jangan-jangan tujuannya bukan untuk menghormati proses hukum tapi untuk bikin gaduh saja,” katanya.
Editor: Aditya Pratama