Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satukan Kekuatan, Norman Joesoef: Kolaborasi Republikorp dan MNC Bidik Ekspansi Global
Advertisement . Scroll to see content

MNC Group: Jusuf Hamka Tendensius, Ingin Menjatuhkan, Menghasut, Kami Siap Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 27 September 2026 - 15:29:00 WIB
MNC Group: Jusuf Hamka Tendensius, Ingin Menjatuhkan, Menghasut, Kami Siap Tempuh Jalur Hukum
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menyampaikan sikap korporasi terkait pernyataan Jusuf Hamka. (foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menyampaikan sikap resmi korporasi menanggapi sejumlah pernyataan Jusuf Hamka di media sosial mengenai MNC Group dan Hary Tanoesoedibjo.

“Kami menyatakan dengan tegas bahwa pernyataan Bapak Jusuf Hamka tersebut keliru, tidak berimbang, dan sangat tendensius, dengan narasi negatif yang cenderung menjatuhkan, menghasut opini publik, serta menyerang kehormatan pihak lain,” ujarnya, Sabtu (26/9/2026)

"Ada tiga hal yang perlu kami tegaskan," katanya.

"Pertama, kami melihat adanya upaya character assassination dan pembentukan opini publik untuk memengaruhi persepsi terhadap proses hukum antara CMNP/Jusuf Hamka dengan Bhakti Investama dan Bapak Hary Tanoe,” katanya.

Selanjutnya, penggunaan media sosial secara masif dalam menyampaikan persoalan hukum dinilai tidak tepat.

"Kedua, penggunaan media sosial secara masif untuk membawa persoalan hukum ke ruang publik menunjukkan adanya upaya mencari panggung, mendapatkan popularitas, dan membangun eksposur sebagai figur media sosial, alih-alih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum,” lanjutnya.

MNC Group menilai terdapat sentimen berulang yang diarahkan kepada perusahaan dan Hary Tanoesoedibjo tanpa dasar yang jelas.

"Ketiga, kami melihat adanya sentimen yang sangat kuat dan berulang terhadap MNC Group dan Bapak Hary Tanoe, tanpa dasar atau alasan yang dijelaskan secara jelas kepada publik,” ungkap Chris.

Lebih lanjut, mengenai motif emosional atau persoalan pribadi di baliknya, itu bukan ranahnya sebagai Legal Counsel. Biarlah hal tersebut dinilai oleh profesional psikiater yang kompeten. 

“Apa pun motifnya, persoalan hukum tidak seharusnya diselesaikan melalui narasi negatif, penggiringan opini, upaya menjatuhkan, ataupun menghasut publik,” tegasnya.

Menurutnya, apabila pernyataan yang disampaikan mengandung unsur fitnah atau menyerang kehormatan pihak lain, hal tersebut dapat berimplikasi hukum.

“Terlebih lagi, apabila pernyataan yang disampaikan mengandung tuduhan yang tidak benar, fitnah, atau menyerang kehormatan dan nama baik pihak lain, apalagi disebarluaskan melalui media sosial, hal tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi,” jelasnya.

Saat ini, MNC Group tengah menelaah seluruh pernyataan yang beredar dan membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum.

“Karena itu, kami sedang menelaah seluruh pernyataan dan materi yang telah disampaikan, dan kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum yang diperlukan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, MNC Group menegaskan tetap menghormati kebebasan berpendapat dengan catatan harus disertai tanggung jawab.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab. Proses peradilan harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan tekanan opini di media sosial," pungkasnya.

"Kami akan tetap menghadapi persoalan ini melalui jalur hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Fakta dan bukti yang akan berbicara," tegasnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut