Mobil Markus Nari Laku Rp550 Juta, KPK Langsung Setor ke Kas Negara
JAKARTA, iNews.id - KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I telah melelang mobil Land Rover milik mantan anggota DPR Markus Nari. Markus telah dovinis bersalah menerima suap dan merintangi penyidikan dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik.
"Kamis (9/6/2021) KPK dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I telah selesai dilaksanakan lelang barang rampasan berupa 1 (satu) unit kendaraan Merk Land Rover," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).
Ali menjelaskan, mobil Merk Land Rover itu bertipe Range Rover 5.0L 4 X 4, Warna Hitam, tahun pembuatan 2010, nomor rangka: SALLMAME3AA328562, nomor mesin 10051708292508PS. Selain mobil, juga disertakan 1 buah kunci mobil dilengkapi 1 STNK asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dari perkara Terpidana Markus Nari yang berhasil.
Ali mengungkapkan bahwa mobil milik Markus Nari itu laku terjual seharga Rp550 juta dari harga penawaran awal Rp512.299.000.
"Hasil lelang tersebut akan segera di setorkan ke kas negara sebagai salah satu bentuk aset recovery yang dilakukan KPK dan kedepan pelaksanaan pelelangan barang rampasan akan terus berlanjut," kata Ali.
Ali menuturkan bahwa KPK tidak hanya fokus untuk menghukum pelaku korupsi tapi juga pengembalian aset secara optimal.
"Tujuan penegakan hukum oleh KPK, bukan hanya menghukum pelaku korupsi dengan pemidanaan badan berupa penjara atau kurungan badan tapi juga pengembalian aset yang dinikmati koruptor /asset recovery seoptimal mungkin," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis mantan anggota DPR Markus Nari 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara Hakim menilai Markus menerima suap sebesar 400.000 Dollar AS dalam pusaran kasus proyek pengadaan KTP elektronik.
Selain itu, Markus juga dinilai telah merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan merintangi pemeriksaan terhadap saksi Miryam S Haryani
Hukuman Markus pun diperberat menjadi 7 tahun di tingkat banding. Dan oleh Mahkamah Agung hukuman Markus diperberat menjadi 8 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat