Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal
Advertisement . Scroll to see content

Modus Jaringan Internasional Perdagangan Orang, Korban Dijanjikan Kerja di Kamboja

Jumat, 10 Februari 2023 - 18:01:00 WIB
Modus Jaringan Internasional Perdagangan Orang, Korban Dijanjikan Kerja di Kamboja
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) ke Negara Kamboja. Para jaringan internasional itu merekrut WNI dengan iming-iming janji palsu. 

"Dalam kasus ini yang menjadi modus dari para pelaku ada dengan menawarkan atau menjadikan pekerjaan di luar negeri yaitu di negara Kamboja," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).

Menurut Djuhandhani, perekrutan itu dilakukan secara online melalui media sosial (medsos) maupun secara tatap muka langsung. 

Para korban, kata Djuhandhani, dijanjikan oleh pelaku akan dipekerjakan sebagai buruh pabrik hingga customer service di Negara Kamboja. Korban termakan janji palsu tersangka lantaran iming-iming digaji besar. 

"Melalui medsos ataupun secara langsung dengan modus dijanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing, atau operator di Kamboja dengan gaji yang tinggi," ujar Djuhandhani. 

Namun, Djuhandhani menyebut bahwa, setelah korban tiba di Kamboja dan bekerja kenyataannya mereka tidak mendaptkan gaji besar sebagaimana dijanjikan oleh tersangka. 

"Yang pada faktanya yang dijanjikan tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji sesuai yang ditawarkan," ucap Djuhandhani. 

Djuhandhani menjelaskan, dalam pengungkapan ini, di medio bulan September 2022, pihaknya menangkap terlebih dahulu tiga orang tersangka, yakni, SJ, JR dan MR. 

SJ dan JR ditangkap di Indramayu, Jawa Barat dan berperan sebagai perekrut di wilayah tersebut. Kemudian MR di tangkap di Tangerang. 

"Tersangka ini udah dilaksanakan penyidikan oleh penyidik dan perkara sudah P21, 3 tersangka ini sudah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan jadi saat ini tidak bisa kita hadirkan ditempat ini," ujar Djuhandhani. 

Kemudian, Djuhandhani menuturkan, pada 27 Januari 2023, pihaknya kembali menangkap dua tersangka yaitu, MJ dan AN di kawasan Jakarta Selatan. 

"Yang  yang bersangkutan berperan sebagai perekrut dan membantu proses pengurusan pasport. Kemudian menyediakan tiket perjalanan dan berubungan dengan perekrut di Negara Kamboja," tutur Djuhandhani. 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut