Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Dicecar terkait Perusakan Segel
Advertisement . Scroll to see content

Modus Unik Suap Pejabat Imigrasi, Duit Rp1,2 Miliar Dibuang ke Tong Sampah

Selasa, 28 Mei 2019 - 22:30:00 WIB
Modus Unik Suap Pejabat Imigrasi, Duit Rp1,2 Miliar Dibuang ke Tong Sampah
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dan dokumen dari hasil OTT pejabat imigrasi Mataram, NTB di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap izin tinggal warga negara asing (WNA). Dua tersangka merupakan pejabat Kantor Wilayah Imigrasi Klas I Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), sedangkan seorang lainnya pihak swasta.

Diduga sebagai penerima suap yakni Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram Kurniadie dan Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin.

Adapun diduga sebagai pemberi yaitu Direktur PT Wisata Bahagia dan pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat (LIL). Ketiganya termasuk dalam 7 orang yang diamankan pada operasi tangkap tangan, Selasa (28/5/2019) pagi.

Yang menarik dalam kasus ini KPK menemukan transaksi suap tidak dilakukan secara langsung alias terjadi penyerahan uang. KPK menemukan fakta uang suap Rp1,2 miliar dari Liliana Hidayat dibuang ke tong sampah rumah Yusriansyah.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, uang itu diduga sebagai suap kepada YRI (Yusriansyah Fazrin) dan KUR (Kurniadie) atas jasanya telah membebaskan dua WNA pegawai Wyndham Sundancer Lombok dari jerat hukum penyalahgunaan visa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut