Moeldoko: Prajurit TNI Disiapkan untuk Perang, Tinggi Badan Bisa Disesuaikan
JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi perubahan aturan batas tinggi dalam penerimaan prajurit TNI, khususnya calon taruna. Moeldoko tak masalah dengan perubahan itu karena prajurit TNI dipersiapkan untuk perang sehingga batas tinggi bisa disesuaikan.
"Prajurit TNI disiapkan, dibentuk untuk perang, bukan untuk baris-berbaris, bukan untuk protokol, jadi ketinggiannya itu bisa disesuaikan," ujar Moeldoko di kantornya di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Moeldoko menceritakan pengalamannya saat bertugas di United Nations Military Observer. Di sana Moeldoko kaget karena bertemu perwira militer Prancis yang tubuhnya cukup pendek.
"Eh kok lu bisa pendek begini jadi prajurit?" tanya Moeldoko.
"Hei Moeldoko, kamu ngerti nggak, kalau kita perang, kita harus melewati lorong-lorong kecil, orang-orang seperti saya inilah yang bisa melewati," kata Moeldoko, menirukan jawaban perwira tersebut.
"Maknanya apa? Prajurit itu dibentuk untuk bertempur, bukan untuk sekedar protokoler atau baris berbaris, sehingga persoalan tinggi badan dan seterusnya itu disesuaikan," katanya lagi.
Menurut Moeldoko, jika pemberian gizi dari orang tua kepada anak-anaknya sudah bagus dan banyak orang sudah tinggi-tinggi, maka aturan penerimaan prajurit TNI bisa disesuaikan lagi nantinya.
"Kalau kita lagi gizinya bagus, masyarakat Indonesia sudah mulai tinggi-tinggi, ya mungkin menyesuaikan, jadi jangan itu menjadi persoalan," katanya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Beberapa perubahan terlihat pada syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni.
"Jadi kita menggunakan Peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 Nomor 31, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika dalam video di channel YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Syarat tinggi badan pria yang tadinya 163 cm diturunkan menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan untuk perempuan dari 157 cm diturunkan menjadi 155 cm.
Menurut Andika, perubahan dilakukan untuk mengakomodasi kondisi umum anak muda di Indonesia.
"Sebagai contoh tinggi badan Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan," kata Andika.
Editor: Reza Fajri