Momen Jokowi Sambangi Ditreskrimum Polda Metro usai Buat Laporan Tudingan Ijazah Palsu
JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya usai membuat laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu, Rabu (30/4/2025). Jokowi sebelumnya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro didampingi kuasa hukumnya.
Berdasarkan pantauan, Jokowi bersama tim kuasa hukum tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Dia langsung masuk ke ruangan SPKT untuk segera membuat laporan.
Namun sekitar pukul 10.13 WIB, mantan wali kota Solo itu terlihat meninggalkan SPKT menuju Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat dari pasukan pengamanan Presiden (Paspampres). Artinya, sekitar 23 menit Jokowi bersama tim kuasa hukumnya menyelesaikan laporan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim kuasa hukum akan memberikan keterangan terkait laporan yang dibuat Jokowi.
Sebelumnya, ajudan Jokowi yaitu Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah mengatakan mantan Kepala Negara itu akan datang langsung ke SPKT Polda Metro Jaya.
“Bapak bersama tim kuasa hukum akan datang ke SPKT Polda Metro Jaya," ujar Syarif saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kuasa hukum Jokowi Yakup Hasibuan sebelumnya membenarkan pelaporan dilakukan hari ini. “Iya betul (membuat laporan terkait ijazah palsu),” kata Yakup saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).
Hingga kini sudah ada dua laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Laporan pertama dilayangkan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Sementara itu, laporan kedua dibuat Peradi Bersatu ke Polres Metro Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Jokowi sebelumnya menyatakan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum karena sudah menjadi fitnah, dan pencemaran nama baik terkait persoalan ijazah yang dituding palsu oleh sejumlah pihak.
Editor: Rizky Agustian