Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

MPR Apresiasi Kebijakan PSBB dan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Selasa, 31 Maret 2020 - 17:41:00 WIB
MPR Apresiasi Kebijakan PSBB dan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Ketua MPR, Bambang Soesatyo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan kedaruratan kesehatan masyarakat. Selain itu langkah cepat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keppres tentang kedaruratan kesehatan masyarakat juga dispresiasi MPR.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan kebijakan itu memudahkan instrumen negara seperti Polri melaksanakan pencegahan penyebaran virus corona di masyarakat. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu optimistis kebijakan itu mampu menekan wabah corona.

"Kita sudah dengar kesiapan Kapolri untuk mengamankan jalannya kebijakan itu saat rapat dengar pendapat (RDP) secara virtual dengan Komisi III DPR siang tadi. Kita berharap kebijakan tersebut bisa mengeliminasi penyebaran virus corona yang semakin meluas di Tanah Air," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (31/3/2020) usai melaksanakan telekonferensi bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia.

Penetapan kebijakan oleh pemerintah pusat itu segera diikuti langkah cepat dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga diminta tidak membuat kebijakan sendiri yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Semua pihak harus berkoordinasi dan satu langkah dari pusat hingga daerah dalam memerangi wabah corona. Dengan terbitnya PP PSBB dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, daerah tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang dibuat pusat," kata Bamsoet.

Selain itu, Bamsoet juga mendukung kebijakan larangan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia sementara waktu. Pelarangan juga dilakukan terhadap WNA yang transit di Indonesia dalam penerbangan jarak jauh ke berbagai negara tujuannya. 

"Pelarangan tersebut bukan berarti Indonesia menutup diri terhadap dunia luar maupun menjustifikasi bahwa WNA sebagai pembawa corona. Melainkan lebih sebagai bentuk antisipasi dan ikhtiar memerangi dan menghentikan penyebaran virus corona," ucap Bamsoet.

Dengan melarang masuknya WNA ke Indonesia, menurutnya pemerintah bisa meminimalisasi penyebaran corona melalui kasus impor. Sekaligus melindungi para WNA agar tak terkena serta menularkan corona dalam perjalanan mereka. 

"WHO sudah menyarankan agar setiap orang melakukan physical distancing. Sangat penting bagi individu dari negara manapun untuk membatasi perjalanan lintas negara. Memang ini sangat berat, apalagi ditengah geliat ekonomi global dan hubungan tanpa batas yang menuntut orang-orang selalu bergerak dari satu tempat ke tempat lain, dari satu negara ke negara lain, bahkan dari satu benua ke benua lain. Namun demi kebaikan umat manusia, kita harus menahan diri sejenak," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menekankan perang melawan corona bukanlah perang satu orang atau satu negara saja. Melainkan perang seluruh umat manusia. Kesadaran umat manusia untuk melakukan physical distancing dan menjaga kebersihan menjadi salah satu kunci agar manusia tak dikalahlan oleh virus ini.

"Begitu kita bisa memenangi peperangan melawan virus corona, baru kita buka kembali pergerakan orang-orang menembus lintas negara. Sebaliknya jika tak bisa menahan diri, kita tak ubahnya hanya berputar dalam sebuah labirin yang membingungkan. Satu pasien corona sembuh, namun lima orang lainnya terinfeksi. Situasi seperti ini tak akan berakhir jika pergerakan manusia tak dibatasi," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut