MPR Desak Pemerintah Perhatikan Korban KDRT selama Pandemi Corona
JAKARTA, iNews.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendesak pemerintah untuk memperhatikan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi akibat penerapan kebijakan penanganan wabah corona. Sebelumnya Komnas Perempuan menyebut laporan ke lembaga tersebut meningkat di tengah wabah corona.
"KDRT yang terjadi selama wabah corona harus kita atasi bersama dengan pemerintah," ujar perempuan yang akrab disapa Rerie melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Untuk mengatasi masalah ini, Rerie mengatakan pemerintah harus melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Menurutnya hal itu belum dilakukan pemerintah di awal pembentukan Gugus Tugas.
Sementara itu Komnas Perempuan menyatakan angka kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga cenderung konsisten meningkat dalam 12 tahun terakhir. Hal itu menunjukkan tidak adanya perlindungan kepada perempuan dan mungkin terjadi pembiaran.
Menurut data SIMFONI PPA yang dikelola KPPPA, ada 275 kasus kekerasan kepada perempuan dewasa selama 2 Maret - 25 April 2020. Pada periode yang sama ada 368 kekerasan kepada anak.
"Selama 2 Maret - 25 April 2020 ada 275 kekerasan kepada perempuan dengan jumlah korban 277. Lalu ada 368 kekerasan kepada anak dengan jumlah korban 407," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
Editor: Rizal Bomantama