MPR Minta Polri Berkoordinasi dengan Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diminta segera mencabut paspor Jozeph Paul Zhang. Pencabutan tersebut terkait dugaan penistaan agama yang disampaikannya melalui Youtube.
Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, Jozeph Paul Zang dapat dijerat Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Jozeph Paul Zang juga dapat diproses red notice ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri.
"Saya mendesak agar Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Ditjen Imigrasi, Kemenkumham untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018," ujar Arsul di Jakarta, Senin (19/4/2021).