Mudik Lebaran, Kendaraan Pribadi Akan Diperiksa Acak Status Vaksinasi Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan pemudik Lebaran 2022 yang menggunakan kendaraan pribadi akan diperiksa secara acak status vaksinasi Covid-19. Pemeriksaan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Nantinya akan diterapkan upaya pemeriksaan acak di beberapa titik strategis untuk skrining pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi,” kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/4/2022).
Wiku menegaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kelayakan pelaku perjalanan untuk bepergian.
“Pemeriksaan akan dilakukan pada data yang tertera berdasarkan riwayat tertular maupun vaksinasi di dalam PeduliLindungi yang menunjukkan status kelayakan untuk bepergian,” katanya.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berikut aturan lengkap pelaku perjalanan orang dalam negeri:
1. Vaksin booster:
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Vaksin dua kali:
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau,
- Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Vaksin satu kali:
- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi:
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Editor: Rizal Bomantama