Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Mudik Tetap Dilarang, Ini Pengecualian Orang-Orang yang Diizinkan Bepergian

Rabu, 06 Mei 2020 - 15:32:00 WIB
Mudik Tetap Dilarang, Ini Pengecualian Orang-Orang yang Diizinkan Bepergian
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Surat edaran ini memberikan perkecualian bagi orang untuk bepergian, namun bukan untuk mudik.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, SE diterbitkan karena dalam beberapa waktu terakhir ini Gugus Tugas mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya pelonggaran. Dia menegaskan, mudik tetap dilarang.

“Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang, titik! Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang titik!,” kata Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/8/2020).

Dia menekankan, SE yang diterbitkan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di beberapa daerah. Pertama terkait dengan pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan juga pelayanan kesehatan.

Pelayanan ini mencakup pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah, termasuk juga keterbatasan mobilitas tenaga medis. Kendala lain yakni pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat untuk diperiksa dengan metode PCR swab.

Persoalan lain juga menyangkut penugasan personel untuk mendukung gugus tugas daerah yang juga mengalami hambatan karena terbatasnya transportasi. Atas dasar tersebut, SE memberikan pelonggaran kepada orang-orang dengan kriteria tertentu agar bisa tetap bepergian.

Berdasarkan salinan SE yang diterima, berikut kriteria orang yang diizinkan untuk bepergian:

1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
a. Pelayanan percepatan Covid-19.
b. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.
c. Pelayanan kesehatan.
d. Pelayanan kebutuhan dasar.
e. Pelayanan pendukung layanan dasar.
f. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

3. Repratriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Terhadap orang-orang yang dikecualikan ini, SE juga mensyaratkan ketentuan khusus bagi yang hendak bepergian. Bagi pejabat pemerintah harus menunjukkan surat tugas dan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Adapun yang tidak mewakili lembaga pemerintah harus menunjukkan identitas diri dan melaporkan jadwal perjanan.

Khusus bagi pasien yang membutuhkan penanganan darurat harus menunjukkan identitas diri, surat rujukan, dan surat hasil negatif Covid-19. Untuk pasien meninggal dunia harus menunjukkan surat kematian dari tempat almarhum/almarhumah meninggal.

Untuk pekerja migran atau mahasiswa/pelajar di luar negeri juga harus menunjukkan identitas diri, surat dari BP2MI (untuk pekerja migran) dan surat dari universitas/sekolah (bagi pelajar) serta surat hasil negatif Covid-19. Kepulangannya juga harus terorganisasi oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah maupun swasta dan universitas.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut