Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tokoh Masjid Jogokariyan Ustaz Jazir ASP Wafat, Muhammadiyah: Kiprahnya Jadi Teladan
Advertisement . Scroll to see content

Muhammadiyah Apresiasi Pemerintah Tambah Libur Cuti Idul Adha Jadi 3 Hari

Selasa, 20 Juni 2023 - 16:13:00 WIB
Muhammadiyah Apresiasi Pemerintah Tambah Libur Cuti Idul Adha Jadi 3 Hari
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas penambahan libur Idul Adha 1444H/2023M. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas penambahan libur Idul Adha 1444H/2023M menjadi tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Masyarakat diminta menggunakan waktu itu dengan sebaik-baiknya.

"Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah, khususnya Presiden Jokowi, yang telah mengabulkan aspirasi Muhammadiyah terkait penambahan libur Idul Adha pada tanggal 28 Juni 2023," kata Abdul dalam akun Twitternya @Abe_Mukti, Selasa (20/6/2023).

Menurutnya, penambahan ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap konstitusi, terutama dalam menjamin kemerdekaan warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya.

"Dengan tambahan hari libur, umat Islam dapat melaksanakan ibadah Salat Idul Adha dengan aman, tenang, dan damai," katanya.

Abdul Mu'ti juga mengimbau kepada warga Muhammadiyah dan umat Islam yang merayakan Idul Adha pada tanggal 28 Juni untuk selalu menjaga kerukunan, saling menghormati, dan menjaga ketertiban umum. 

Dia juga berharap penyembelihan hewan kurban dilaksanakan secara bersama-sama pada tanggal 29 Juni.

"Sebaiknya penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya dilaksanakan pada tanggal 29 Juni atau setelahnya sebagai wujud toleransi dan saling menghormati," ujarnya.

Sebagai informasi, libur Idul Adha 1444 Hijriah resmi berlangsung selama 3 hari. Libur Hari Raya Kurban ini jatuh pada tanggal 29 Juni 2023, sementara cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni.

Aturan ini telah diatur dalam perubahan kedua Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Surat Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Sebelumnya, terdapat usulan agar libur Idul Adha 2023 menjadi tiga hari.

"Sehingga ada usulan agar libur jatuh pada tanggal 29, tetapi jika tanggal 28 menjadi cuti bersama Rabu dan Kamis, maka Jumat menjadi terjepit," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut