Muhammadiyah Imbau Warga di Zona Merah Covid-19 Salat Tarawih di Rumah
JAKARTA, iNews.id - Muhammadiyah mengeluarkan Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H atau 2021 M dalam kondisi darurat Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid. Salah satu isinya mengimbau untuk salat Tarawih di rumah bagi yang tinggal di zona merah Covid-19.
Tuntutan itu dikeluarkan melalui surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2021 dan ditandatangani oleh Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.
Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi mengatakan, ada sejumlah poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, salah satunya tentang pedoman untuk salat berjamaah.
"Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum‘at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus Corona," ujarnya sebagaimana tertulis dalam surat edaran, Selasa (30/3/2021).
Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Polresta Solo
Sebaliknya, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu, termasuk salat Jum‘at maupun salat qiyam Ramadan atau tarawih, dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan sejumlah hal.
Di antaranya, salat dengan saf berjarak, salat memakai masker, Jamaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, musala atau langgar dengan pembatasan jumlah jamaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang.
Lalu, ada pula poin tentang takbir Idulfitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing.
Takbir Idulfitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin.
"Salat Idulfitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah," tulis edaran tersebut.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq