Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Muhammadiyah Minta Sengketa Lahan Ponpes Habib Rizieq Diselesaikan Sesuai Aturan

Selasa, 29 Desember 2020 - 11:18:00 WIB
Muhammadiyah Minta Sengketa Lahan Ponpes Habib Rizieq Diselesaikan Sesuai Aturan
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti meminta sengketa lahan ponpes Habib Rizieq diselesaikan secara aturan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lahan yang didirikan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah oleh pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab disengketakan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pun meminta agar sengketa lahan itu diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

Seperti diketahui PTPN VIII mengirimkan surat somasi atau teguran kepada Habib Rizieq agar mengosongkan lahan tersebut. Surat jawaban somasi telah dikirimkan tim hukum Habib Rizieq kepada PTPN VIII.

"Sebaiknya persoalan pemanfaatan lahan PTPN VIII diselesaikan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Menurut Mu'ti pihak berwenang menyelesaikan sengketa ini yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri BUMN, serta Pemerintah Jawa Barat. Pernyataan Abdul Mu'ti itu juga merespons pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang berharap agar tanah tersebut dilanjutkan saja penggunaannya untuk Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

"Kalau Pak Mahfud berpendapat, mungkin lebih sebagai pribadi. Sebaiknya, para pejabat negara, termasuk para menteri, tidak banyak banyak berwacana dan berpolemik di ruang publik," tuturnya.

Pernyataan Mu'ti tersebut senada dengan pendapat Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. Dia mengatakan kepemilikan tanah yang disomasi PTPN VIII tersebut harus segera diperjelas. 

"Ini penting supaya tidak menjadi polemik di masyarakat. Institusi manapun harus jelas dengan aturan kepemilikan tanah sebagaimana yang diatur dalam UU Agraria," kata politikus Partai Golkar ini, Senin (28/12/2020).

Ace menjelaskan persoalan ini bukan terkait apakah tanah itu dipergunakan untuk kepentingan yang positif seperti pembangunan pesantren. Namun ini soal bagaimana cara memperoleh legalitas tanah negara yang dipergunakan untuk kepentingan umum. 

"Jika tanah itu memang jelas legal standing-nya maka negara dapat mempergunakannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya," ucapnya.

Karena itu, apabila proses hukum atas tanah itu menyatakan ternyata memang merupakan hak negara, lalu pemerintah mau mempergunakannya untuk dikelola dan diserahkan bagi pembangunan pesantren seperti Markaz Syariah menurutnya itu soal lain.

Diketahui, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah mengirimkan surat somasi kepada pesantren tersebut. Markaz Syariah yang berada di areal sah milik PTPN VIII merupakan milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya Mahfud MD mengatakan semua pihak seharusnya memastikan dulu apakah benar lahan itu dikelola petani lebih dari 20 tahun. Sebab, izin dan persetujuan dari PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

"Sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII," ujar Mahfud MD.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut