Muhammadiyah: Pembatalan Haji 2020 Keputusan Tepat
JAKARTA, iNews.id – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengapresiasi keputusan Pemerintah Indonesia untuk membatalkan pelaksanaan haji pada 1441 Hijriah/2020. Keputusan ini dinilai tepat berkaitan dengan masih merebaknya virus corona atau Covid-19.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, keputusan tersebut tidak melanggar syariah. Menurut dia, di antara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan. Secara undang-undang juga tidak melanggar.
“Dengan belum adanya keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai haji, sangat sulit bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat menyelenggarakan ibadah haji tahun ini,” kata Mu’ti, Selasa (2/6/2020).
Akademisi UIN Jakarta ini menuturkan, pembatalan ini memang membawa konsekuensi. Pertama, antrean haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji.
Menag Fachrul Razi: Indonesia Tak Berangkatkan Jemaah Haji 2020
Mu’ti meminta masyarakat, khususnya umat Islam, tetap tenang dan dapat memahami keputusan pemerintah. Keadaan sekarang ini memang darurat.
“Semuanya hendaknya berdoa agar Covid-19 dapat segera diatasi,” ujarnya.
Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada tahun ini. Keputusan diambil setelah melakukan kajian cermat dan matang, serta memperhatikan situasi di Arab Saudi.
Sampai awal Juni, Pemerintah Saudi belum memberikan kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Padahal kepastian itu akan berpengaruh pada kesiapan pemberangkatan di masing-masing negara.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau 2020," ujar Fachrul Razi.
Editor: Zen Teguh