Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muhammadiyah Sampaikan 8 Rekomendasi terkait Board of Peace: Perdamaian Harus Disertai Keadilan!
Advertisement . Scroll to see content

Muhammadiyah Terbitkan Surat Edaran Salat Idul Fitri di Rumah

Kamis, 14 Mei 2020 - 19:55:00 WIB
Muhammadiyah Terbitkan Surat Edaran Salat Idul Fitri di Rumah
PP Muhammadiyah menerbitkan surat edaran yang membolehkan Salat Idul Fitri di rumah karena ada pandemi Covid-19. (Foto: Muhammadiyah).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan surat edaran yang mengimbau agar Salat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan karena ada pandemi Covid-19. Berkaitan dengan hal tersebut, Salat Id dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.

Surat Edaran Nomor 04/EDR/1.0/E/2020 tentang Tuntunan Salat Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19 tertanggal 14 Mei 2020 ini ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto.

“Edaran tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi ummat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya. Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari pusat sampai ranting dan jama'ah hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh (QS Ash-Shaff: 4),” kata Haedar dalam SE tersebut.

Surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Muhammadiyah menegaskan, pelaksanaan salat Id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru.

Salat Id yang dikerjakan di rumah seperti salat yang ditetapkan dalam sunah Nabi saw. Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan. Demikian pula untuk saat ini Salat Id juga tidak memungkinkan dilaksanakan di masjid karena dapat memunculkan kerumunan.

Berikut dua poin utama fatwa tersebut:

1. Apabila pada 1 Syawal 144i Hijriah yang akan datang keadaan Indonesia oleh pemerintah belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, Salat Id di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Alquran (QS 2: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi saw yang sudah dikutip dalam “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,” yang disebut terdahulu.

2. Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari Covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan. Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut