Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri
Advertisement . Scroll to see content

MUI Apresiasi Langkah Cepat Polri Tangani Kasus Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang

Selasa, 20 April 2021 - 02:02:00 WIB
MUI Apresiasi Langkah Cepat Polri Tangani Kasus Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhan. (Foto : Youtube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah Polri dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang. MUI meminta umat muslim di Indonesia untuk bersabar dan mempercayakan penanganan kasus ini ke kepolisian.

"Saya terus terang memberikan apresiasi dan rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada Kapolri dan dan Bareskrim yang sudah memasukkan Jozeph kedalam daftar pencarian orang (DPO) ya. Dan juga sudah melaksanakan kontak dengan interpol. Jadi ya bagi saya ini adalah suatu hal yang menggembirakan," kataWakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas saat dihubungi reporter MNC Portal, Senin (19/4/2021).

Lebih lanjut, Anwar mengatakan polisi dalam hal ini tak pandang bulu dalam menyikapi kasus ini. Dia juga menyebut, ucapan yang dilontarkan oleh Joseph merupakan tindakan penistaan terhadap agama Islam. 

"Kalau menurut agama Islam ya kita tidak boleh mencela orang ndak boleh 'La yaskhqr qoumun min qaumin'," ucapnya mengutip potongan Q.S Al Hujarat ayat 11.

Dia lantas meminta kepada umat muslim di indonesia untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Sebab ia memastikan polisi tidak akan membiarkan kasus ini begitu saja.

"Polisi betul-betul ingin menegakkan hukum ini secara adil dan tidak diskriminatif," katanya.

Untuk diketahui, Jozeph Paul Zhang viral di dunia maya lewat pernyatannya yang mengaku sebagai Nabi ke-26.Tak hanya mengklaim sebagai Nabi, Joseph juga menantang warganet untuk mempolisikan dirinya.

Sementara itu, Bareskrim Polri tengah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Jozeph Paul Zhang. Hal itu nantinya akan menjadi dasar untuk mengajukan penerbitan Red Notice kepada Interpol.

Dengan begitu, Jozeph menyandang buronan. DPO dan Red Notice menjadi upaya penegakan hukum lantaran Jozeph Paul Zhang diduga berada di  Jerman.

Sementara terkait upaya penegakan hukum, Polri sudah memeriksa keterangan saksi ahli. Proses itu dilakukan untuk menjerat Jozeph Paul Zhang dalam kasus dugaan penistaan atau penodaan agama.

"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli terkait dengan beredarnya video tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut