MUI Dorong Pembentukan UU Antikebencian terhadap Agama di Kawasan Asia Tenggara
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong adanya undang-undang (UU) antikebencian terhadap agama, khususnya di negara-negara kawasan Asia Tenggara. Tujuannya untuk memperkuat toleransi dalam bermasyarakat.
Hal ini sebagai respons atas maraknya kasus Islamofobia di media sosial. Salah satunya adalah pembakaran Al Quran yang merupakan kitab suci bagi umat Islam.
"Hubungan antaragama bagus, masyarakat tidak kacau, rukun dan perdamain bisa dibangun," ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Selasa (8/8/2023).
Dia pun menilai Indonesia perlu memiliki undang-undang yang memberikan jaminan tidak ada orang yang menghina agama. Menurutnya, MUI terpanggil oleh ayat-ayat Al Quran terkait dengan kemanusiaan, kebebasan beragama, dan menghormati perbedaan dalam memerangi Islamofobia.
"MUI melihat pada keyakinan Islam itu menganjurkan perdamaian, tidak boleh menghina agama lain, harus ada penghargaan terhadap agama lain," kata dia.
Tetapi, pada kenyataanya tidak sepenuhnya terjadi. Dia melihat masih banyak kasus-kasus Islamofobia di beberapa negara di dunia.
Persoalan Islamofobia menurutnya merupakan persoalan yang sangat kompleks karena penyebabnya bukan hanya adanya kebencian terhadap Islam. Tapi punya kaitannya sangat erat dalam hal politik dan kebebasan berekspresi.
Prof Sudarnoto menjelaskan korban dari gerakan Islamofobia bukan hanya menyangkut orang Islam, tetapi sebetulnya juga merusak kemanusiaan, hak-hak kemanusiaan, demokrasi, kedaulatan negara, dan agama.