Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Sambut Ditjen Pesantren, Dorong Kenaikan Anggaran tanpa Hilangkan Kekhasan
Advertisement . Scroll to see content

MUI Haramkan Praktik Perdukunan, Cholil Nafis : Kita Bekerja dan Serahkan kepada Allah SWT

Jumat, 26 Agustus 2022 - 14:48:00 WIB
MUI Haramkan Praktik Perdukunan, Cholil Nafis : Kita Bekerja dan Serahkan kepada Allah SWT
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis. (Foto: ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) hukumnya haram. Hal itu berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (Irafah).

"MUI telah mengeluarkan fatwa tahun 2005 bahwa perdukunan itu adalah haram. Perdukunan adalah mengetahui hal gaib dengan perantara jin biasanya dia meramalkan dan seterusnya itu hukumnya haram," kata Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis dikutip dalam akun Twitternya @cholilnafis, Jumat (26/8/2022). 

Rais Syuriyah PBNU ini menyampaikan pemanfaatan, penggunaan dan/atau mempercayai segala praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) juga hukumnya adalah haram.

"Dia mempublikasikan haram dan yang juga mempercayai haram. Bahkan dalam hadis terancam oleh hadis Rasulullah orang yang percaya jin itu 40 hari salatnya tidak diterima," kata dia. 

Dia pun meminta masyarakat berserah diri kepada tuhan. "Mari realistis jangan datang ke dukun. Kita bekerja saja dan serahkan kepada Allah SWT," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut