MUI Keluarkan Fatwa, Salat Jumat Virtual Tidak Sah
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang salat Jumat secara virtual dan hybird. Ada hukum agama dalam salat Jumat secara virtual dan hybird.
"MUI tetapkan fatwa tentang shalat Jumat secara virtual dan secara hybrid," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan pers, Selasa (11/5/2021).
Berikut fatwa MUI mengenai hukum salat Jumat secara virtual:
Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan salat Jumat secara virtual adalah pelaksanaan salat Jum’at yang lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.
2. Penyelenggaraan salat Jumat secara hybrid adalah pelaksanaan salat Jumat yang imam dan makmumnya memenuhi ketentuan ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik), serta diikuti oleh makmum lain yang hanya tersambung secara virtual.
Ketentuan Hukum
1. Penyelenggaraan salat Jumat secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum angka 1 (satu) hukumnya tidak sah.
2. Penyelenggaraan salat Jumat secara hybrid sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum angka 2 (dua) hukumnya:
a. Bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan dan ittishal adalah sah.
b. Bagi makmum yang mengikuti shalat Jum’at dan hanya tersambung secara virtual adalah tidak sah.
3. Dalam hal seseorang ada uzur syar’i yang tidak memungkinkan melaksakan shalat Jum’at, maka kewajiban shalat Jum’at menjadi gugur dan wajib melaksanakan shalat Zuhur.
"Hukum Islam akomodatif terhadap perkembangan masyarakat. Akan tetapi, ada beberapa ketentuan hukum agama yang sifatnya dogmatik, khususnya terkait dengan ibadah mahdlah. Shalat Jumat itu termasuk jenis ibadah mahdhah, memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi," kata dia.
Menurut dia, pelaksanaan ibadah harus mengikuti aturan. "Hukum asalnya terlarang sampai ada dalil. Sementara kalau dalam hal muamalah, hukum asalnya adalah boleh sampai ada yang melarang," katanya.
Editor: Faieq Hidayat