MUI Kritik Kekerasan di Ponpes Terus Terulang, Sebut Bertentangan dengan Pendidikan Islam
JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi Digital KH Masduki Baidlowi, mengingatkan segala bentuk kekerasan terhadap santri bertentangan dengan filosofi dasar pendidikan Islam yang mengedepankan pengasuhan dan keteladanan. Hal itu disampaikan menanggapi kasus kekerasan terhadap santri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kiai Masduki mengatakan, sistem pendidikan Islam yang diwariskan Rasulullah SAW bertumpu pada nilai uswah hasanah atau keteladanan. Karena itu, guru, kiai, maupun pendidik dituntut menjadi teladan dalam membimbing peserta didik.
Dia menjelaskan, sesuai ajaran Islam sebagaimana yang disabdakan, dilakukan dan diikrarkan Rasulullah SAW, sistem pendidikannya adalah sistem pengasuhan. Basis utamanya adalah uswah yaitu contoh yang baik.
“Seorang guru, seorang kiai, siapa pun itu orientasinya harus memberikan keteladanan," ujar Masduki dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/7/2026).
Menurut Masduki, pesantren memiliki peran besar dalam membentuk karakter umat Islam di Indonesia. Keberhasilan pesantren dalam melahirkan generasi yang berakhlak dan menyebarkan Islam yang moderat tidak lepas dari tradisi keteladanan yang diwariskan para ulama.
Menanggapi dugaan kekerasan terhadap santri, dia menegaskan tindakan yang mengarah pada penyiksaan dengan dalih memberikan hukuman (ta'zir) tidak dapat dibenarkan.
"Kalau memang benar itu terjadi, harus diambil tindakan hukum. Tidak boleh hanya diselesaikan secara internal pesantren," kata dia.
Dia juga mengingatkan agar peristiwa yang melibatkan oknum tidak dijadikan dasar untuk menghakimi seluruh pesantren. Menurutnya, pesantren tetap menjadi pilar penting dalam pendidikan karakter dan akhlak bangsa.
Masduki mengimbau seluruh pesantren maupun lembaga pendidikan untuk terus mengedepankan pendekatan pendidikan yang humanis dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
"Jangan ada tindakan-tindakan yang dalam konteks mendidik justru berubah menjadi penyiksaan yang berpengaruh kepada batin maupun fisik santri,” kata dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus terbakarnya empat santri di Pondok Pesantren Rosyidatus Shaulatiyah Al-Ibrahimy, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua tersangka masing-masing berinisial MR yang masih di bawah umur, serta AMR selaku pimpinan pondok pesantren.
Penetapan tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak laporan diterima pada Juni 2026.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid mengatakan, peristiwa kebakaran tersebut sebenarnya terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, proses hukum baru berjalan setelah keluarga korban membuat laporan kepada polisi pada awal Juni 2026.
Editor: Reza Fajri