Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil
Advertisement . Scroll to see content

MUI: Menimbun Sembako dan Masker Haram Hukumnya

Selasa, 03 Maret 2020 - 17:30:00 WIB
MUI: Menimbun Sembako dan Masker Haram Hukumnya
MUI menggelar konferensi pers merespons wabah virus korona yang kini telah menjangkiti dua warga Indonesia di kantor MUI, Jakarta, Selasa (3/3/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tidak menimbun sembako atau masker. Imbauan itu disampaikan terkait informasi adanya aksi belanja sembako secara besar-besaran usai dua warga Depok positif terinfeksi virus korona (Covid-19).

Ketua MUI Pusat Bidang Perundang-undangan Buya Basri Bermanda meminta masyarakat tidak perlu panik karena wabah virus korona sudah masuk ke Indonesia. Dia memastikan, aksi menimbun sembako dan masker hukumnya haram.

"Penimbunan apapun ndak boleh, itu haram hukumnya, apalagi ingin meraup untung yang banyak ya dalam orang yang kesulitan," katanya di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).

Aksi menimbun sembako dan masker, menurut dia, sangat merugikan banyak orang. Apalagi, dalam ajaran Islam, aksi itu tidak dibenarkan.

"Jadi itu tidak Islami," ujar ketua umum Pengurus Besar (PB) Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah) periode 2006-2011 ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut