MUI: Menimbun Sembako dan Masker Haram Hukumnya
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tidak menimbun sembako atau masker. Imbauan itu disampaikan terkait informasi adanya aksi belanja sembako secara besar-besaran usai dua warga Depok positif terinfeksi virus korona (Covid-19).
Ketua MUI Pusat Bidang Perundang-undangan Buya Basri Bermanda meminta masyarakat tidak perlu panik karena wabah virus korona sudah masuk ke Indonesia. Dia memastikan, aksi menimbun sembako dan masker hukumnya haram.
"Penimbunan apapun ndak boleh, itu haram hukumnya, apalagi ingin meraup untung yang banyak ya dalam orang yang kesulitan," katanya di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).
Aksi menimbun sembako dan masker, menurut dia, sangat merugikan banyak orang. Apalagi, dalam ajaran Islam, aksi itu tidak dibenarkan.
"Jadi itu tidak Islami," ujar ketua umum Pengurus Besar (PB) Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah) periode 2006-2011 ini.