MUI: Pemerintah Berwenang Larang Ibadah Berjamaah terkait Korona
JAKARTA, iNews.id – Merebaknya virus korona (COVID-19) di Tanah Air menjadi perhatian bersama di Tanah Air. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyatakan, pemerintah berwenang melarang kegiatan ibadah berjamaah di masjid atau musala untuk mencegah penyebaran virus itu.
Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fattah mengatakan, MUI hanya menyampaikan fatwa berkenaan dengan pelaksanaan ibadah pada masa wabah COVID-19. Namun, pemerintah adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk mengatur pelarangan ibadah berjamaah di daerah tertentu.
“Saya kira fatwa itu harus menjadi pedoman pemerintah di sini, dalam rangka pemerintah mengambil satu tindakan bahkan menetapkan mana-mana daerah atau kawasan yang sudah masa gawat darurat tingkat penyebaran virus korona ini,” katanya dalam konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
“Jadi itu pemerintah yang berwenang yang punya kompetensi. Masjid misalnya, daerah masjid di mana, kawasan mana yang tingkat penyebaran virus koronanya sudah sedemikian tidak terkendali,” tuturnya.
Hasanuddin menuturkan, situasi penularan COVID-19 di setiap daerah berbeda antara satu dan lainnya. Karena itu, pemerintah daerahlah yang lebih tahu kondisi wilayah masing-masing yang bisa menentukan perlunya pelarangan ibadah berjamaah di tempat-tempat ibadah guna menekan risiko penularan penyakit tersebut.
“Ada yang terkendali, ada yang tidak terkendali. Itulah fungsi, peran, kompetensi pemerintah, negara di sini,” katanya.
Menurut dia, di daerah tempat penularan COVID-19 pergerakan masyarakat sudah susah dikendalikan. Kegiatan majelis-majelis taklim, Salat Tarawih, salat berjamaah, dan Salat Jumat sudah dinyatakan dilarang. MUI pun sudah mengeluarkan fatwa mengenai pelaksanaan ibadah semasa wabah COVID-19.
Menurut fatwa MUI, orang yang telah terpapar virus korona wajib menjaga dan mengisolasi diri supaya tidak menularkan virus kepada orang lain. Baginya, Salat Jumat bisa diganti Salat Zuhur di kediaman karena shalat Jumat melibatkan banyak sehingga peluang virus menular tinggi.
Sementara, orang sehat dan belum diketahui atau diyakini terpapar COVID-19 yang berada di kawasan dengan potensi penularan tinggi menurut pihak berwenang, menurut fatwa MUI, boleh meninggalkan Salat Jumat dan menggantinya dengan Salat Zuhur di kediaman serta meninggalkan jamaah salat lima waktu dan Tarawih di masjid.
Dalam hal orang tersebut berada di kawasan dengan potensi penularan rendah berdasar ketetapan pihak berwenang maka menurut fatwa MUI dia tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana biasa dan menjaga diri agar terhindar dari penularan virus korona.
Editor: Ahmad Islamy Jamil