Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ma'ruf Amin Mundur dari Ketua Dewan Pertimbangan MUI
Advertisement . Scroll to see content

MUI: Salat Idul Fitri Ditiadakan jika Situasi Tak Terkendali akibat Virus Corona

Rabu, 08 April 2020 - 14:58:00 WIB
MUI: Salat Idul Fitri Ditiadakan jika Situasi Tak Terkendali akibat Virus Corona
Anwar Abbas (dok Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jumlah korban positif virus Corona semakin bertambah. Warga diminta disiplin menjaga jarak untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengemukakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020 yang sifatnya mengumpulkan massa dalam kerumunan dapat ditiadakan jika pandemi Covid-19 tetap dalam keadaan tidak terkendali.

"Dari fatwa MUI yang sudah ada maka dapat disimpulkan bila situasi tidak terkendali maka salat id ditiadakan," kata Buya Anwar, panggilan karib Anwar Abbas  kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Dia merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Sebelumnya, Hasanuddin mengatakan dalam kondisi penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut.

"Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Dzuhur di tempat masing-masing," kata dia.

Dalam keadaan serupa, kata dia, umat Islam agar menghindari salat berjamaah lima waktu/rawatib, tarawih dan id di masjid atau tempat umum lainnya guna menghindarkan diri dari penularan Covid-19.

Anwar Abbas yang juga staf pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan jika nanti keadaan sudah membaik, dalam arti Covid-19 tidak lagi mengancam, maka salat Idul Fitri dapat dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Nantinya, kata dia, MUI akan berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan.

"Bisa dan tidak bisanya kita salat berjamaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tapi dengan meminta pandangan para ahli, BNPB dan Kemenkes," kata Anwar Abbas.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut