Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil
Advertisement . Scroll to see content

MUI Sampaikan 3 Syarat Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19

Senin, 19 Oktober 2020 - 14:33:00 WIB
MUI Sampaikan 3 Syarat Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19
Ilustrasi, pemberian vaksin Cpvod-19. (Foto: iNews.id/Bagus Alit).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, ada 3 syarat sertifikasi halal vaksin virus corona (Covid-19). Poin tersebut menjadi prinsip dalam proses sertifikasi halal.

Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, ketiga poin itu, pertama traceability atau ketertelusuran. Proses ini dinilai penting untuk mengetahui produk yang dihasilkan menggunakan bahan-bahan yang halal atau tidak.

“Kemudian diproduksi pada fasilitas yang memang juga bebas dari kontaminasi yang bisa menyebabkan produk menjadi tidak halal. Ini harus dilakukan audit di lokasi produksi,” ujar Muti secara virtual dalam update kesiapan vaksin Covid-19 di Indonesia yang diselenggarakan Kemenkes, Senin (19/10/2020).

Poin kedua, kata dia harus ada jaminan kehalalan atau sistem jaminan halal, misalnya menggunakan bahan yang halal dalam proses produksinya dan menggunakan fasilitas halal atau tidak.

"Tentunya kita harapkan bisa berlangsung terus-menerus berkesinambungan,” ucapnya.

Poin ketiga, otentikasi melalui uji lab. Menurutnya, proses uji lab ini untuk memastikan tidak ada kontaminan sehingga bahan produk yang disertifikasi halal itu betul-betul bisa dipastikan kehalalannya.

"Nah ini penting sekali harus dilakukan di lokasi produksi,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut