Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun
Advertisement . Scroll to see content

MUI soal Pro Kontra Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan: Jangan Dulu Ribut

Sabtu, 08 Juni 2024 - 12:10:00 WIB
MUI soal Pro Kontra Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan: Jangan Dulu Ribut
MUI mengajak publik tidak langsung meributkan kebijakan izin kelola tambang untuk ormas keagamaan sebelum benar-benar diterapkan. (Foto: Trijaya FM/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah buka suara terkait pro kontra izin kelola tambang yang diberikan pemerintah kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Dia meminta publik tak langsung meributkan sebelum kebijakan itu benar-benar diterapkan.

"Saya kira kajian-kajian yang dilakukan selama ini positif kalau kita sambut dan apresiasi niat pemerintah ini, tinggal bagaimana penataan ke depan. Jadi jangan dulu kita kemudian ribut terkait persoalan ini," kata Ikhsan dalam dialog Polemik Trijaya bertajuk 'Ormas Agama Urus Tambang, Buat Apa?', Sabtu (8/6/2024).

Menurutnya, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu semata untuk kemaslahatan umat. Terlebih pengelolaan tambang selama ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

"Misalnya tata kelola pertambangan timah itu dikelola oleh berbagai macam orang, kelompok pada swasta dan lain-lain, sampai hancur lebur yang namanya Bangka Belitung itu tapi juga tidak memberikan banyak arti bagi perkembangan masyarakat," kata dia.

Ikhsan meyakini ormas keagamaan mempunyai kemampuan untuk mengelola tambang. Sebab, organisasi itu juga memiliki sayap yang bergerak di bidang ekonomi.

"Artinya gak ada bedanya sebenarnya diberikan kepada swasta atau ormas, karena sesungguhnya ormas itu juga punya pilar-pilar, sayap-sayap yang mampu untuk menata kelola pertambangan. Nah tinggal bagaimana kebijakan pemerintah yang tidak lagi seperti yang lalu," ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut