MUI Tegaskan Buzzer di Media Sosial Pekerjaan Haram
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan segala bentuk kegiatan untuk menghasilkan dan atau menyebarkan konten serta informasi tidak benar kepada masyarakat (hoax). MUI juga mengharamkan pekerjaan buzzer di media sosial.
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid mengatakan, MUI telah menetapkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Salah satu isinya, muslim dilarang menyebarkan fitnah dan adu domba.
”Kegiatan buzzer di medsos sebagai profesi diharamkan, baik untuk kepentingan ekonomi atau lainnya," ujar Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid saat mendampingi Polri merilis pengungkapan kasus kelompok Muslim Cyber di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Tauhid menegaskan, tidak hanya buzzer, orang yang menyuruh memfasilitasi, menyandang dana, dan atau memanfaatkan jasa buzzer juga diharamkan oleh MUI. Menurut dia, buzzer bertentangan dengan hukum positif dan bertentangan dengan ajaran agama islam karena dapat menimbulkan permusuhan yang dapat menimbulkan kerusakan dalam kesatuan negara.

"Setiap muslim yang bermuamalah dalam medsos diharamkan melakukan ghibah atau membicarakan keburukan aib orang lain, dilarang namimah yang menimbulkan permusuhan, dan dilarang menyebarkan ujaran kebencian dan isu sara," tegas dia.
Seperti diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang anggota MCA di sejumlah lokasi berbeda. Mereka yakni, Muhammad Luth (40) ditangkap di Tanjung Priok, Jakut; Rizki Surya Dharma (35) di Pangkalpinang; Ramdani Saputra (39) di Bali; Yuspiadin (25) di Sumedang; Ronny Sutrisno (40) serta Tara Arsih Wijayani (40). The Family MCA merupakan grup whatsapp.
Menurut Fadil, MCA memiliki grup yang lebih kecil yakni Sniper Army Team. Para anggota tim ini termasuk diantaranya enam tersangka yang ditangkap polisi. Sniper Army terdiri atas 177 anggota yang bertugas melakukan report terhadap akun lawan agar akun lawan diblokir atau tidak bisa diakses lagi.
Sementara di atas Cyber Moeslim Defeat Hoax, ada The Family Team Cyber yang merupakan grup tertutup dan beranggotakan sembilan orang. Dalam pengembangan berikutnya, polisi menangkap sejumlah orang lagi di berbagai daerah.
Atas maraknya kasus-kasus ujaran kebencian, MUI meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kejahatan siber secara proporsional, profesional, adil dan transparan. Selain itu, MUI meminta agar pihak kepolisian fokus terhadap tindak kriminal yang dilakukan pelaku. Bukan malah mengaitkan pelaku dengan latarbelakang suku, agama dan ras (SARA).
Editor: Zen Teguh