MUI Yakin Ormas Keagamaan Tak akan Langgar HAM saat Kelola Tambang
JAKARTA, iNews.id - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meyakini organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak akan melanggar hak asasi manusia (HAM) saat mengaplikasikan izin tambang yang diberikan pemerintah. Menurut dia, ormas keagamaan memiliki rambu-rambu kemanusiaan yang dipatuhi.
"Bagaimana ormas keagamaan bisa melakukan pelanggaran HAM? Ya tidak mungkin juga, kan kami punya juga rambu-rambu," kata Ikhsan dalam dialog Polemik Trijaya bertajuk 'Ormas Agama Urus Tambang, Buat Apa?', Sabtu (8/6/2024).
Ikhsan menegaskan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah sudah terbiasa mengelola manusia dalam dunia pendidikan, bahkan kesehatan. Sehingga, pengelolaan tambang bukan hal yang berat.
"Punya juga manajemen tata kelola, jangan lupa, mengelola orang jadi baik di pesantren di mana-mana itu lebih dari mengelola tambang," katanya.
"Jadi kalau kita, NU dan muhamadiyah sudah mampu menata kelola rumah sakit dengan baik, menata kelola manajemen pesantren, menata kelola pendidikan dengan baik, mengelola berpuluh-puluh universitas dengan baik, ya apalagi tambang yang mudah?" sambungnya.
Dia meminta publik tak langsung meributkan sebelum kebijakan itu benar-benar diterapkan.
"Saya kira kajian-kajian yang dilakukan selama ini positif kalau kita sambut dan apresiasi niat pemerintah ini, tinggal bagaimana penataan ke depan. Jadi jangan dulu kita kemudian ribut terkait persoalan ini," kata Ikhsan.
Menurutnya, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu semata untuk kemaslahatan umat. Terlebih pengelolaan tambang selama ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
"Misalnya tata kelola pertambangan timah itu dikelola oleh berbagai macam orang, kelompok pada swasta dan lain-lain, sampai hancur lebur yang namanya Bangka Belitung itu tapi juga tidak memberikan banyak arti bagi perkembangan masyarakat," kata dia.
Editor: Rizky Agustian