Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 1 April, Tes GeNose C19 Diterapkan di Semua Alat Transportasi

Senin, 29 Maret 2021 - 11:13:00 WIB
Mulai 1 April, Tes GeNose C19 Diterapkan di Semua Alat Transportasi
Pemeriksaan GeNose-19 kepada pekerja yang ada di Lingkungan Bandara Internasional Juanda (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Pemerintah menerbitkan ketentuan baru perjalanan dalam negeri. Dalam aturan ini, alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas yaitu GeNose C19 mulai diberlakukan di semua alat transportasi

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19. SE itu berlaku mulai 1 April 2021.

“Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).

Dalam SE 12/2021 penggunaan alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi. Hal itu sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. 

Latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini yakni untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri berdasarkan SE 12/2021: 
Perjalanan Pulau Bali

1. Melalui udara

a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau 
b. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau 
c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan; dan 
d. Mengisi e-HAC Indonesia

2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)

a.  RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan; atau 
b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal sebelum keberangkatan; dan c. Khusus laut, wajib mengisi e-HAC Indonesia

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut