Mulai 1 April, Tes GeNose C19 Diterapkan di Semua Alat Transportasi
JAKARTA, iNews.id- Pemerintah menerbitkan ketentuan baru perjalanan dalam negeri. Dalam aturan ini, alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas yaitu GeNose C19 mulai diberlakukan di semua alat transportasi
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19. SE itu berlaku mulai 1 April 2021.
“Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).
Dalam SE 12/2021 penggunaan alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi. Hal itu sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini yakni untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri berdasarkan SE 12/2021:
Perjalanan Pulau Bali
1. Melalui udara
a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau
b. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau
c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan; dan
d. Mengisi e-HAC Indonesia
2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)
a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan; atau
b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal sebelum keberangkatan; dan c. Khusus laut, wajib mengisi e-HAC Indonesia
Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
1. Melalui Udara
a. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
b. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau
c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan. Media Lawan Covid-19 : Aman di Rumah
2. Melalui Darat Umum
a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah; atau
3. Melalui Kereta Api Antar Kota; atau
a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
b. Tes GeNose di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan
4. Melalui Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan; atau
b. Tes GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan; dan
c. Mengisi e-HAC Indonesia
d. Khusus Pulau Jawa, syarat-syarat di atas tak berlaku namun akan dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 di daerah
5. Melalui Darat Pribadi
a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
b. Tes acak GeNose di rest area
6. Penyeberangan Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan; dan
b. Tes GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan
c. Mengisi e-HAC Indonesia
Tambahan:
a. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR, antigen, atau tes GeNose
b. Jika hasil tes RT-PCR, antigen, atau GeNose negatif namun menunjukkan gejala, masyarakat tak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Editor: Ibnu Hariyanto