Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Mulai Buka, Mal di Depok Terapkan Sistem Barcode

Rabu, 17 Juni 2020 - 06:23:00 WIB
Mulai Buka, Mal di Depok Terapkan Sistem Barcode
Wali Kota Depok M Idris (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Selasa 16 Juni 2020. Bahkan dalam sepekan terakhir, Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad telah meninjau sejumlah pusat perbelanjaan atau mal untuk mengecek kesiapan prorokol kesehatan Corona Virus disease (Covid-19).

Idris mengatakan semua mal wajib memenuhi kriteria yang ditentukan. Pengunjung mal tidak boleh lebih dari 50 persen.

"Pengelola mal di Depok wajib memenuhi ketentuan pembatasan dengan prinsip 50 persen kapasitas pengujung," kata Idris, di Depok Selasa (16/6/2020).

Agar protokol tersebut dapat diterapkan secara maksimal, Dia mengaku sebanyak tiga dari 12 mal yang berada di Kota Depok sudah menerapkan sistem scan barcode bagi pengunjung yang akan masuk ke dalam mal.

"Sebagian mal sudah menggunakan sistem barcode tapi kalau di sini (Trans Studio Mall Cibubur) menggunakan manual. Kalau di seluruh Depok sudah ada tiga mal yang gunakan sistem barcode," katanya.

Selain itu, pengelola mal wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, mengukur suhu tubuh pengunjung, serta penetapan jarak antrean wajib dilakukan oleh pengelola mal dan mal-mal di Depok hanya boleh beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB.

"Pengunjung wajib pakai masker dan setiap mal juga wajib dilengkapi satuan tugas Covid-19 serta tersedia ruang isolasi khusus di dalamnya," ucapnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut