Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda
Advertisement . Scroll to see content

Mulai Pekan Depan, Ganjil Genap Jakarta Diperluas di 13 Kawasan

Jumat, 22 Oktober 2021 - 16:48:00 WIB
Mulai Pekan Depan, Ganjil Genap Jakarta Diperluas di 13 Kawasan
Ilustrasi Jalan Jenderal Sudirman. Ganjil genap berlaku di 13 kawasan mulai Senin (25/10/2021) (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan menambah kawasan ganjil genap (Gage). Jika sebelumnya ganjil genap di tiga kawasan kini menambah menjadi 13 kawasan. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dari hasil rapat bersama Dinas Perhubungan memutuskan ganjil genap diperluas menjadi 13 titik. 

"Rapat tadi memutuskan bahwa ganjil genap di jalan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said ini menjadi 13 kawasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021). 

Ganjil genap akan berlaku pada Senin-Jumat dengan dua sesi. Sesi pertama pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-20.00 WIB. Sementara pada libur Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.

Lebih lanjut dia mengatakan, penerapan ganjil genap akan dilakukan pada Senin (25/10/2021). Perluasan ganjil genap tersebut dilakukan setelah dilakukan analisis mengenai jumlah volume kendaraan yang terjadi di Ibukota. 

"Itulah sebabnya masyarakat merasa bahwa hari ini lebih macet dari sebelumnya karena naik antara 37-40 persen dibandingkan PPKM Level-4 dan 3," katanya. 

Berikut rincian 13 kawasan penerapan ganjil genap:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut