Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Uji Coba Taman Margasatwa Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pengelola Jamin Kesejahteraan Satwa 
Advertisement . Scroll to see content

Murai, Jalak dan Cucak Rawa Bukan Lagi Satwa Dilindungi

Kamis, 06 September 2018 - 10:23:00 WIB
Murai, Jalak dan Cucak Rawa Bukan Lagi Satwa Dilindungi
Ilustrasi, kontes burung kicau. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah melakukan kajian sosial dan ekonomi sebagai dasar pengeluaran burung murai batu (kucica hutan), jalak suren dan cucak rawa dari daftar jenis dilindungi.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK Indra Exploitasia mengatakan, kajian sosial dan ekonomi dilakukan untuk menanggapi berbagai saran dan tanggapan para komunitas terhadap Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 (P.20/2018). Peraturan tersebut tentang jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi untuk mengeluarkan tiga jenis burung dari daftar jenis dilindungi, termasuk perizinan menggunakan online single system (OSS).

Namun, dia  berpesan agar para komunitas dan penangkar dapat terus memperhatikan kaidah konservasi, selama melakukan kegiatan penangkaran. Dia meminta semua komunitas dan masyarakat komitmen dan konsisten dalam menjaga satu visi agar burung tetap lestari, serta mendukung pendataan dan inventarisasi yang dilakukan KLHK.

"Nanti akan kami pertimbangkan adanya reward dan punishment untuk penangkar yang tidak memperhatikan kaidah konservasi," ujar Indra di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Perwakilan komunitas Persatuan Burung Indonesia (PBI) Bagiya menyambut baik terbitnya P.20/2018. Aturan baru ini dapat menjadi satu acuan utama dalam pelaksanaannya.

Hadirnya P.20/2018 ini diharapkan tidak memberatkan izin penangkaran, dan perlu disegerakan pengurusan daring untuk menghindari pungli. "Selain itu, kami mohon ada reward bagi para penangkar, untuk meningkatkan motivasi," kata Bagiya.

Perubahan lampiran Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 tersebut sudah ditandatangani Menteri LHK dan saat ini sedang dalam proses diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Segera disosialisasikan lebih luas setelah diundangkan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut