Mutasi Perwira Tinggi TNI, PDIP: Itu Kewenangan Panglima TNI
JAKARTA, iNews.id - Sebelum sah mundur dari jabatan Panglima TNI, kebijakan pemutasian sejumlah perwira tinggi masih menjadi kewenangan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus Anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon menekankan, pemutasian yang dilakukan Gatot terhadap 85 perwira tinggi TNI merupakan kewenangannya. Menurutnya, sepanjang Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo masih menjabat, dia boleh memutuskan kebijakan.
"Tidak ada yang salah karena itu wewenang Panglima TNI," ujar Effendi di Ruang Rapat Komisi I, jelang uji kelayakan dan kepatutan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Rabu (6/12/2017).
Dia menilai tidak ada masalah dalam pemutasian para perwira tinggi tersebut. Gatot tetap dibenarkan mengeluarkan keputusan apapun, selagi tidak melanggar undang-undang.
Meskipun demikian, Effendi menyayangkan mutasi 85 perwira tinggi TNI itu. Menurutnya, langkah Jenderal Gatot itu justru mempengaruhi kepatutannya sebagai Panglima TNI.
"Mungkin itu cuma masalah kepatutan dari seorang Panglima TNI saja, karena dia (Gatot) melakukan di injury time jelang fit and proper test," ungkapnya.
Editor: Zen Teguh