Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi TNI, Brigjen Wahyu Yudhayana Jabat Sesmilpres
Advertisement . Scroll to see content

Mutasi TNI, Kolonel Ardi Syahri Bakal Pecah Bintang usai Ditunjuk Jadi Kadispenau

Rabu, 03 April 2024 - 06:41:00 WIB
Mutasi TNI, Kolonel Ardi Syahri Bakal Pecah Bintang usai Ditunjuk Jadi Kadispenau
Kolonel (Pnb) Ardi Syahri bakal naik pangkat menjadi Marsma TNI alias pencah bintang usai ditunjuk sebagai Kadispenau. (Foto: Laman TNI AU)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kolonel (Pnb) Ardi Syahri menjadi salah satu Perwira Menengah (Pamen) TNI Angkatan Udara (AU) yang bakal pecah bintang menjadi Marsekal Pertama (Marsma). Dia ditunjuk Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjadi Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau).

Rotasi dan mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/382/IV/2024 tanggal 1 April 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Tercatat, sebanyak 215 perwira TNI masuk dalam daftar mutasi dan promosi jabatan.

"Telah resmi ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 215 Pati (Perwira Tinggi) TNI terdiri dari: 113 Pati TNI AD, 53 Pati TNI AL, dan 49 Pati TNI AU,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Ardi menjadi salah satu dari 49 perwira TNI AU yang masuk dalam daftar mutasi dan promosi jabatan ini. Dia sebelumnya menjabat sebagai sebagai Komandan Pangkalan TNI AU (Danlanud) Husein Sastranegara.

Ardi menggantikan Marsma TNI Bambang Juniar Djatmiko yang ditunjuk sebagai Danlanud Adi Soemarmo.

Dengan tugas dan tanggung jawab baru tersebut, Ardi Syahri akan naik pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Marsma TNI.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut