Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Kumpulkan Kapolri, Panglima TNI hingga Fadli Zon di Kertanegara, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Mutasi TNI, Mohamad Hasan Ditunjuk Jadi Pangdam Jaya

Kamis, 09 Maret 2023 - 18:55:00 WIB
Mutasi TNI, Mohamad Hasan Ditunjuk Jadi Pangdam Jaya
Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Mohamad Hasan ditunjuk menjadi Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksamana Yudo Margono melakukan sejumlah mutasi Perwira Tinggi (Pati) pada tubuh TNI. Dalam mutasi kali ini, Yudo menunjuk eks Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen TNI Mohamad Hasan menjadi Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya).

Penunjukan Mohamad Hasan tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/267/III/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

Mohamad Hasan akan menggantikan Mayjen TNI Untung Budiharto yang memasuki masa purna bakti. Sementara, Hasan yang sebelumnya menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda (IM) akan digantikan dengan Choirul Anam.

Lulusan Akademi Militer (Akmil) 1993 ini pernah menjabat sebagai Komandan Grup A Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pada tahun 2016 hingga 2018. 

Pada tahun 2019 berpangkat Brigadir Jenderal Hasan menjabat sebagai Wakil Danjen Kopassus hingga tahun 2020.

Hasan mendapatkan promosi menjadi Mayor Jenderal dan langsung mendapatkan jabatan Danjen Kopassus hingga 2021. 

Setelah itu, Hasan mendapatkan kepercayaan untuk memimpin daerah Komando di Banda Aceh yakni menjadi Pangdam Iskandar Muda hingga akhirnya sekarang menjadi Pangdam Jaya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut