Muzani di Sidang Tahunan MPR: UUD 1945 Harus Terus Dikaji
JAKARTA, iNews.id - Ketua MPR Ahmad Muzani menilai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus terus dikaji. Langkah itu bertujuan agar konstitusi negara mengikuti perkembangan zaman.
Mulanya, Muzani mengatakan 18 Agustus merupakan peringatan Hari Konstitusi. Dia berkata, Hari Konstitusi merupakan momen UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi Indonesia.
"Peringatan ini adalah saat yang tepat untuk menghayati bahwa konstitusi kita bukanlah sekadar dokumen, melainkan konstitusi yang hidup, dan memastikan kita tetap bersatu sebagai satu bangsa yang utuh," kata Muzani saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
Dia menilai UUD 1945 perlu dikaji terus menerus. Hal itu ditujukan agar konstitusi Indonesia bisa mengikuti perkembangan zaman.
"Sebagai konstitusi yang hidup, UUD kita harus terus dikaji supaya dia terus relevan sepanjang zaman," tutur Muzani.
Dia menuturkan, pihaknya sudah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Rumusan itu rampung setelah disusun oleh Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR.
"Badan Pengkajian MPR denhan didukung Komisi Kajian Ketatanegaraan telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN," kata Muzani.
Muzani mengatakan, rapat gabungan menyampaikan hasil rumusan awal PPHN telah dilaksanakan pada 6 Agustus 2025. Rapat ini dihadiri pimpinan fraksi dan kelompok DPD, serta Badan Pengkajian MPR telah menyampaikan hasil rumusan awal PPHN.
Muzani mengajak publik memberikan masukan terhadap PPHN, khususnya terkait konsep awal PPHN.
"Kepada segenap lembaga-lembaga negara, akademisi, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pandangan dan pendapat untuk memberikan masukkan terkait konsep PPHN tersebut," ucap Muzani.
Editor: Rizky Agustian