Nadiem Dicekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan, Berlaku Mulai 19 Juni
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Pencekalan berlaku selama 6 bulan ke depan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pencekalan itu dilakukan sebelum Nadiem dipanggil menjadi saksi kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 pada 23 Juni 2025 atau pada 19 Juni 2025.
"Iya, sejak 19 Juni 2025," kata Harli kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Adapun, pencekalan itu akan berlaku sampai dengan Desember 2025 atau 6 bulan dari tanggal pencekalan. Alasannya karena keterangan Nadiem dinilai penting.
"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, pada pemeriksaan 23 Juni, Nadiem dicecar 31 pertanyaan. Salah satu poin penting dalam pertanyaan penyidik terhadap Nadiem berkaitan dengan sebuah rapat terkait perubahan hasil kajian teknis.
"Ada hal yang sangat penting didalami penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu, sebenarnya kajian teknis itu kan sudah dilakukan sejak bulan April," ujarnya, Senin (23/6/2025).
Editor: Puti Aini Yasmin