Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Siap "Buka-bukaan" ke Kejagung soal Dugaan Korupsi Chromebook Triliunan!
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Kaget Pengadaan Laptop Chromebook Diusut: Kami dari Awal Undang Kejaksaan

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:01:00 WIB
Nadiem Kaget Pengadaan Laptop Chromebook Diusut: Kami dari Awal Undang Kejaksaan
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (foto: iNews.id/Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengaku kaget Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Nadiem menyebut, pihaknya saat itu telah menggandeng Kejagung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) sejak proses awal pengadaan laptop.

“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” ucap Nadiem dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Dia menambahkan, pihaknya melakukan pengadaan laptop melalui sistem e-katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal itu ditujukan untuk meminimalisir konflik kepentingan.

Selain itu, Nadiem menyebut Kemendikbudristek juga berkoordinasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan tidak adanya monopoli dalam proses pengadaan laptop tersebut.

“Jadi sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini yang memang selalu kami mengetahui dari awal pasti ada resikonya dikawal dengan berbagai instansi,” kata Nadiem.

“Inilah salah satu alasan kenapa saya juga terkejut waktu mengetahui berita ini,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook, dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.

"Penyidik menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 s.d 2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Harli, Selasa (27/5/2025).

Dalam kasus ini, Kejagung mulai memeriksa tiga stafsus Nadiem setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Panggilan pemeriksaan mulai dilakukan hari ini. 

Adapun ketiga mantan stafsus yang akan dipanggil yakni, Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Arief Ibrahim.

"Rencana (pemeriksaan) mulai besok (hari ini)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut