Nadiem Makarim Siapkan Kesimpulan Praperadilan, Diserahkan ke Hakim Besok
JAKARTA, iNews.id - Istri mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin mengatakan pihaknya tengah menyiapkan kesimpulan atas permohonan praperadilan. Kesimpulan itu akan diserahkan kepada hakim pada Jumat (10/10/2025).
"Hari ini adalah kesempatan pihak pemohon dan termohon untuk memberikan bukti tambahan, dan sudah selesai, maka besok kita juga mendapatkan kesempatan untuk memberikan kesimpulan sebelum hari Senin, ujar Franka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, tim pengacara Nadiem tengah fokus menyiapkan kesimpulan praperadilan tersebut. Oleh karena itu, hanya ada beberapa kuasa hukum saja yang hadir dalam persidangan hari ini.
Namun, Franka tak memerinci poin-poin yang akan dituangkan dalam kesimpulan tersebut.
Istri: Semoga Mas Nadiem Bisa Pulang Bersama Kami Sekeluarga
"Mungkin bisa ditanyakan ke bagian kuasa hukum," katanya.
Diketahui, Nadiem mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nadiem Makarim Kembali Ditahan di Rutan Salemba usai Jalani Operasi
Keluarga: 3.000 Juta Persen Yakin Nadiem Makarim Tidak Korupsi!
Perkara ini bermula saat Kemendikbudristek melaksanakan program digitalisasi pendidikan lewat pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Pengadaan juga mencakup wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Dalam prosesnya, Kejagung menilai ada pemufakatan jahat terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook ini. Sebab dalam kajian teknis, laptop berbasis Chromebook tidak efektif digunakan di daerah yang tak memiliki internet.
Aktris Jajang C Noer Hadiri Sidang Praperadilan Nadiem di PN Jaksel: Dia Orang Baik
Tim Teknis sempat merekomendasikan Kemendikbudristek untuk menggunakan laptop berbasis Window. Namun, diduga ada pemufakatan jahat yang memaksa agar pengadaan hanya menggunakan laptop Chromebook.
Kejagung pun menilai pengadaan ini tidak efektif. Kejagung juga menilai ada kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun atas pengadaan itu.
Editor: Rizky Agustian