Nadiem Makarim Ungkap Syarat Siswa Bisa Kembali Belajar di Sekolah
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membuka opsi pembelajaran tatap muka di sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim pun menegaskan sekolah bisa dibuka kembali jika para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah sudah divaksinasi secara lengkap.
“Esensi daripada kebijakan adalah karena kita sedang mengakselerasi vaksinasi setelah pendidik dan tenaga kependidikan dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah atau kantor Kemenag mewajibkan ya. Mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Nadiem dalam Pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (30/3/2021).
Namun, Nadiem juga masih tetap membuka opsi pembelajaran jarak jauh. “Masih ada opsi pembelajaran jarak jauh. Kenapa masih harus ada waktu pembelajaran jarak jauh? Karena protokol kesehatan yaitu maksimal kapasitas 50 persen,” katanya.
“Jadi mau tidak mau kalau sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan opsi tatap muka terbatas, tapi masih harus melalui rotasi, sistem rotasi. Sehingga harus menyediakan dua-dua opsinya tatap muka dan juga pembelajaran jarak jauh,” imbuh Nadiem.
Tapi point kedua yang terpenting, tegas Nadiem orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Lalu, apa yang menjadi syarat pembelajaran tatap muka di sekolah? Tentunya, kata Nadiem, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa atau check list sebelum memulai pembelajaran tatap muka.
“Checklist ini sudah tersebar ke semua sekolah, sudah berbulan-bulan kita tahu sejak zona hijau dan kuning pun dibuka. Ini sama saja daftar periksa nya sesuai dengan protokol yang dari Kemenkes ya,” ucap dia.
Nadiem mengatakan pembelajaran tatap muka terbatas ini dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh. “Karena harus rotasi ya,” tegasnya.
“Tentunya orang tua dapat memutuskan anaknya, kalau mereka tidak nyaman boleh memutuskan anaknya masih mau PJJ ataupun kembali ke kelas ya,” kata Nadiem.
Lalu, pemerintah pusat, daerah, dan Kanwil wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan. Jika terdapat kasus positif Covid-19, maka sekolah memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka.
“Jadi kalau ada infeksi (positif corona) di sekolah tersebut bisa dengan segera ditutup ya, tatap muka terbatasnya selama infeksi masih ada atau terjadi,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat