Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Korupsi: Prosesnya Kan Baru Mulai
Advertisement . Scroll to see content

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Barang, Ini Kata KPK

Kamis, 07 Mei 2026 - 15:08:00 WIB
Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Barang, Ini Kata KPK
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budi Utama muncul dalam surat dakwaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Djaka disebut dalam surat dakwaan tiga terdakwa dari PT Blueray Cargo. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo buka suara terkait pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara ini.

"Ya kita tunggu perkembangannya," kata Budi, dikutip Kamis (7/5/2026). 

Budi menyebutkan, setiap fakta yang mencuat di persidangan akan dianalisis oleh pihaknya untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Karena tentu setiap fakta yang muncul dalam persidangan nanti akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum KPK," ujarnya.

"Jadi kita tunggu perkembangannya karena memang penyidikan perkara ini juga masih terus berprogres," imbuhnya.

Menanggapi itu, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku dan menghargai kewenangan peradilan. Dia menegaskan instansinya tetap mengedepankan prinsip hukum yang adil selama proses persidangan berlangsung.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia pun belum memutuskan menonaktifkan Djaka.

“Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa kasus itu baru kita akan ambil tindakan,” ucap Purbaya usai sidang debottlenecking, Kamis (7/5/2026).

Eks Ketua DK LPS ini mengaku telah menjalin komunikasi langsung dengan Djaka untuk mengklarifikasi isu tersebut. Dari komunikasi itu, Djaka mengaku akan bersikap kooperatif terhadap segala prosedur hukum di pengadilan.

“Sudah (tanya langsung). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, kan? Masih baru,” jelasnya.

Meskipun tidak menonaktifkan Djaka, pihaknya tetap akan memberikan hak pendampingan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku bagi pejabat negara, tanpa ada maksud untuk melakukan intervensi terhadap independensi pengadilan.

“Ada. Ada lah kalau Pak Djaka kalau misalnya dipanggil segala macam. Bukan intervensi ya kan semua sama,” ungkapnya.

Diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu (6/5/2026) itu, nama Djaka muncul sebagai salah satu pejabat Ditjen Bea Cukai yang bertemu dengan beberapa pengusaha kargo.

Pertemuan ini diinisiasi oleh Rizal selaku eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu yang kini berstatus tersangka dalam perkara tersebut. 

"Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonongan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo diantaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I (John Field) dari Blueray Cargo (Group)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan. 

Diketahui, jaksa mendakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp63.146.939.000 atau Rp63 miliar. Uang tersebut dimaksudkan untuk memuluskan barang impor milik Blueray lolos dari Kontrol kepabeanan. 

Hal itu dilakukan bersama dengan Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray. 

"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).

"Pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan RI," sambungnya. 

Adapun, pejabat yang dimaksud ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu (September 2024 sampai Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC). 

jaksa menyebutkan, pemberian itu dimaksudkan agar pejabat tersebut memuluskan kepentingan perusahaan ketiga terdakwa yang dimaksud. 

"Pemberian tersebut dimaksudkan agar pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ucap jaksa.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut