Napi Kendalikan Open BO dari Lapas Cipinang bakal Ditangguhkan Remisinya
JAKARTA, iNews.id - Narapidana Lapas Cipinang berinisial AN yang diduga mengendalikan praktik prostitusi online atau open BO dari dalam penjara dipastikan akan menerima sanksi berat. Salah satunya adalah penangguhan hak remisi yang seharusnya bisa didapatkannya.
Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang, Wachid Wibowo. Dia menegaskan, Lapas Cipinang mendukung penuh pengungkapan kasus ini oleh jajaran Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
“Pada tanggal 15 Juli 2025 lalu, kami mendapatkan informasi bahwa ada warga binaan berinisial AN yang mengendalikan praktik prostitusi. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas Lapas Cipinang bersama petugas Polda Metro Jaya melakukan giat razia di kamar yang bersangkutan dan menemukan sebuah alat komunikasi milik warga binaan tersebut,” ujar Wachid, dikutip Senin (21/7/2025).
Petugas langsung memeriksa AN dan menyerahkan alat komunikasi tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. Wachid menyebut, pihaknya juga akan menyelidiki bagaimana alat komunikasi bisa masuk ke dalam sel.
“Kami akan investigasi mengapa handphone tersebut bisa masuk. Kami akan memberikan sanksi tegas jika ada petugas yang terlibat memasukkan barang tersebut ke sel tersangka,” katanya.