Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Tiba-Tiba Tusuk Pemuda di Bekasi Pakai Obeng, Langsung Diamuk Massa
Advertisement . Scroll to see content

Napi Lapas Yogyakarta Diduga Dianiaya Sipir, Ditjenpas : Apa pun Tindak Kekerasan Tak Dibenarkan

Rabu, 03 November 2021 - 08:50:00 WIB
Napi Lapas Yogyakarta Diduga Dianiaya Sipir, Ditjenpas : Apa pun Tindak Kekerasan Tak Dibenarkan
Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Rika Aprianti. (Foto MNC Portal/Isty Maulidya).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta mengadu ke Ombudsman soal adanya dugaan penganiayaan hingga pelecehan seksual oleh terduga oknum sipir. Satu di antaranya mantan narapidana tersebut Vincentius Titih Gita Arupadatu.

Vincentius mengaku kerap dipukul menggunakan selang, kabel listrik, dan kekerasan lainnya saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Tak hanya disiksa, Vincentius dan sejumlah mantan narapidana lainnya juga diduga mengalami pelecehan seksual.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti menyatakan, apapun bentuk tindak kekerasan tidak dibenarkan. Baik oleh oknum petugas maupun sesama warga binaan.

"Apapun tindak kekerasan itu tidak dibenarkan, baik oleh petugas ataupun warga binaan sendiri, karena pada saat sudah putusan pidana oleh pengadilan, tugas kita di pemasyarakatan melalui lapas dan rutan adalah melakukan pembinaan, tidak lagi melakukan penghukuman, apalagi sampai dengan fisik," kata Rika saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).

Rika juga menjelaskan bahwa pihaknya selama ini telah berupaya mengedepankan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Di mana, lembaga pemasyarakatan kini sudah lebih mengedepankan proses pembinaan bagi para narapidana.

"Artinya bahwa kita sudah mengedepankan, sudah lama sekali ya apalagi terbitnya undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang pemasyarakatan bahwa pemasyarakatan itu adalah pembinaan mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat," terangnya.

Rika juga meminta agar masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan soal dugaan penganiayaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Sebab, Ditjenpas Kemenkumham saat ini sedang melakukan kroscek kebenaran soal informasi tersebut.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima Ditjenpas Kemenkumham dari Kalapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Cahyo Dewanto, informasi tersebut tidak benar. Cahyo menegaskan bahwa para petugasnya tidak melakukan penganiayaan apalagi sampai pelecehan seksual.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut