Napi Narkoba Kabur Lagi, Ditjenpas Kemenkumham Janji Evaluasi
JAKARTA, iNews.id - Kasus narapidana (napi) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali terjadi. Kali ini, seorang narapidana kasus narkoba bernama Riansyah kabur dari Lapas Kelas II B Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada Minggu, 2 Januari 2022, pukul 12.30 WIB.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengamini adanya kasus napi narkoba yang kabur dari Lapas Kelas II B Empat Lawang. Rika menekankan, kasus ini akan menjadi evaluasi kembali bagi para petugas lapas.
"Salah satu resiko dari pelaksanaan tugas di lapas lanjutan adalah mencegah terjadinya pelarian. Adapun, terjadinya pelarian ini, tentunya menjadi evaluasi. Artinya, evaluasi dan pengingat tentu untuk seluruh petugas," kata Rika saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Rika memastikan pihaknya bakal menindak tegas terhadap petugas lapas yang lalai atau melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Dia mengingatkan kembali kepada para petugas lapas untuk paham akan tugas-tugasnya sesuai SOP.
"Adapun, hal-hal yang di luar SOP atau pelanggaran SOP, sangat tegas pimpinan kita dan seluruh petugas pemasyarakatan juga sudah paham bahwa ada tindakan tegas yang akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya," katanya.
Sekadar informasi, narapidana kasus narkoba bernama Riansyah kabur atau melarikan diri dari Lapas Kelas II B Empat Lawang pada Minggu, 2 Januari 2022. Riansyah kabur setelah meminta izin untuk melaksanakan solat Zuhur.
Sementara itu, seorang narapidana lain kasus narkoba berna Adam Bin Musa juga kabur dari Lapas Kelas IA Tangerang, Banten, pada Rabu, 8 Desember 2021. Narapidana tersebut kabur ketika sedang bertugas kerja di tempat pencucian mobil yang dikelola oleh Lapas Tangerang.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq