Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Ruko di Fatmawati Jaksel, 63 Personel Damkar Dikerahkan!
Advertisement . Scroll to see content

Napoleon Bonaparte Yakin Menang Praperadilan Kasus Djoko Tjandra

Jumat, 02 Oktober 2020 - 16:17:00 WIB
Napoleon Bonaparte Yakin Menang Praperadilan Kasus Djoko Tjandra
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Foto: iNews/ Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kesimpulan sidang praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte telah diserahkan pemohon dan termohon ke hakim tunggal. Napoleon Bonaparte meyakini hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.

"Karena yang kita persoalkan adalah persoalan pro justisia pro justisia itu adalah untuk keadilan. Maka, berdasarkan keadilan harapan yang adil saya yakin gugatan dikabulkan," kata Kuasa Hukum Napoleon Raka Gunawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2020).

Dia menjelaskan, praperadilan mengatur Pasal 77 Kuhap tentang penangkapan, penahanan, penyitaan, dan seterusnya. Dalam praperadilan ini yang menjadi inti persoalan adalah administrasi penyidikan dan penetapan tersangka.

Sejumlah kejanggalan tersebut di antaranya, aduan yang dibuat dalam bentuk laporan model A. Penyidikan yang dituangkan dalan sprinsidik semuanya cacat hukum. Kemudian, peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan yang dinilai ada kesalahan.

"Yang jadi pertanyaan disini materi pokok perkara gratifikasi itu harus ada bukti pemberian. Pertanyaannya sampai dengan diajukannya kesimpulan tidak apa ya tidak mengajukan bukti yang jadi barang. Nah, itu yang menjdi keyakinan kami dan fakta-fakta lain yang baru kita ketahui hari ini dan sangat sumir," ucapnya.

Dia juga membantah adanya CCTV yang memperlihatkan adanya transaksi penghapusan red notice tersangka Napoleon Bonaparte dan pihak Djoko Tjandra.

"CCTV itu juga dirangkaian pembuktian tidak gambar nih uangnya saya serahkan atau si A bawa uang. Jadi, kami optimis. Optimis bahwa rangkaian gugatan dalil yang kita ajukan sudah kami ajukan dengan bukti-bukti pendukung yang cukup," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut