Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Noel Ebenezer Ngaku Tak Tahu Pejabat Harus Lapor Penerimaan Hadiah ke KPK: Saya Menyesal
Advertisement . Scroll to see content

Napoleon, Prasetijo dan Tommy Segera Disidang terkait Perkara Suap Djoko Tjandra

Jumat, 23 Oktober 2020 - 17:21:00 WIB
Napoleon, Prasetijo dan Tommy Segera Disidang terkait Perkara Suap Djoko Tjandra
Irjen Pol Napoelon Bonaparte menggunakan rompi tahanan kejaksaan. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra segera disidangkan. Berkas ketiga tersangka terkait perkara tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo mengatakan, ketiga berkas tersangka, yaitu Irjen Pol Napoelon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.

"Jaksa penuntut umum telah melimpahkan perkara pidana di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Sri di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Bareskrim menetapkan Napoleon dan Prasetijo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya disangkakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP.

Sedangkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap. Keduanya disangka Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut