Nasaruddin Umar Sebut Fatwa MUI Terkait Salat Jumat Sangat Tepat
JAKARTA, iNews.id - Keputusan Masjid Istiqlal, Jakarta meniadakan salat Jumat selama dua pekan depan sebagai dampak Covid-19 diambil dengan mempertimbangkan pandangan subjektif dan objektif. Yaitu dengan melihat imbauan dari Presiden Joko Widodo, Gubernur Jakarta Anies Baswedan, dan melalui diskusi bersama sejumlah imam besar dari negara-negara Islam.
"Setelah berkomunikasi dengan imam-imam besar sejumlah negara Islam yang juga melakukan hal sama, baru kami menetapkan mulai hari ini hingga Jumat mendatang Masjid Istiqlal tidak kita gunakan untuk salat Jumat," kata Nasaruddin saat jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Nasaruddin mengatakan Jumat merupakan hari yang mulia bagi umat Islam dan dianjurkan untuk banyak beribadah pada hari tersebut. Namun, sehubungan dengan keadaan darurat wabah Covid-19 yang mencemaskan, Masjid Istiqlal meniadakan salat Jumat.
Menurut Nasaruddin, agama menganjurkan orang-orang beriman untuk melakukan ikhtiar. Berbicara mengenai takdir, maka juga harus berbicara tentang ikhtiar yang dilakukan.
"Tidak bisa juga kita berbicara tentang ikhtiar, tanpa mengembalikan kepada Yang Mahakuasa atau takdir," tuturnya.