Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sah! Bupati Pati Batal Dimakzulkan, Hanya 1 Fraksi Ingin Sudewo Diberhentikan
Advertisement . Scroll to see content

Nasib 2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati, Jadi Tersangka hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 03 November 2025 - 09:59:00 WIB
Nasib 2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati, Jadi Tersangka hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Dua pendemo aksi pemakzulan Bupati Pati ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara setelah memblokade Jalan Pantura. (Foto: iNews Semarang)
Advertisement . Scroll to see content

PATI, iNews.id - Dua pentolan aksi demo hak angket pemakzulan Bupati Pati kini harus berurusan dengan hukum. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati usai diduga memblokade Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Jumat (31/10/2025).

Aksi blokade tersebut berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati dan menyebabkan kemacetan total selama 15 menit yang mengganggu aktivitas masyarakat.

Keduanya berinisial S (47) dan TI (49) warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama pantura untuk menghambat arus lalu lintas.

Informasi pemblokadean jalan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan warga dan hasil pemantauan lapangan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin Aiptu R segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan lalu lintas, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta kendaraan yang digunakan untuk blokade jalan. Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Chevrolet, satu unit Ford Ranger serta dua ponsel milik para tersangka.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan tindakan hukum dilakukan dengan cepat untuk mencegah gangguan yang lebih luas.

“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dikutip dari iNews Semarang, Senin (3/11/2025).

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara atau 15 tahun jika mengakibatkan bahaya besar dan kematian. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman pidana 6 tahun serta Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana 6 tahun.

Selanjutnya Pasal 55 KUHP mengenai perbuatan dilakukan bersama-sama. Penyidikan dilakukan menyeluruh, mulai dari gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

Selain dua tersangka utama, polisi juga sempat mengamankan tiga orang lain yang diduga membawa ketapel, gotri dan petasan. Mereka masing-masing berinisial MB alias B (23) dan S alias PJ (38) warga Kecamatan Margoyoso serta AS alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa.

Namun setelah pemeriksaan, ketiganya dilepaskan karena unsur pidana belum terpenuhi. Meski begitu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran mereka dalam aksi tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, perkara ini diambil alih oleh Polda Jateng untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Jateng, sementara seluruh berkas dan barang bukti telah dilimpahkan guna proses hukum lanjutan.

Kapolresta Jaka Wahyudi menegaskan, proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan.

“Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut